Senin, 09 Mei 2016

Dasar - Dasar Kedokteran Nuklir

Dibidang kedokteran nuklir informasi gambar yang didapat dari observasi distribusi radiofarmaka dalam tubuh pasien yang dideteksi dengan menggunakan gamma kamera yang dihubungkan dengan sistem komputer untuk menganalisa data-data yang didapat.
1. Radiofarmaka
            Radiofarmaka adalah senyawa aktif yang diberikan ke pasien peroral maupun parental untuk tujuan diagnostik maupun terapi, merupakan sumber terbuka dan ikut metabolisme dalam tubuh. Suatu radiofarmaka berupa isotop radioaktif misalnya Tl-201 atau berupa senyawa yang dilabel dengan pembawa materi contoh I-131 Hipuran, Tc-99m DTPA.
2. Radionuklida
            Radionuklida yang digunakan di kedokteran nuklir adalah hasil produksi dari reaktor nuklir seperti I-131, Cr-51 dan cyclotron seperti Tl-201, In-123 namun harganya jauh lebih mahal dibanding dengan reaktor nuklir atau melalui generator dengan mengilusi isotop induk. Contoh yang paling dikenal dari radionuklida yang berasal dari generator adalah Tc-99m yang diilusi dari isotop induk Mo-99 yang pemakainnya paling banyak di kedokteran nuklir.
            Penggunaan radionuklida di kedokteran nuklir harus dibedakan antara pemakaian untuk keperluan terapi dan diagnostik. Untuk penggunaan terapi diperlukan radionuklida yang massa paruhnya panjang dan memancarkan radiasi sinar beta yang mempunyai efek biologis tinggi. Radionuklida yang mempunyai beban radiasi kecil terhadap pasien dan memiliki energi yang ideal untuk pemeriksaan dengan gamma kamera. Kriteria yang ideal dimiliki oleh suatu radionuklida untuk keperluan diagnostik adalah :
  • Waktu paruh    : pendek tetapi tidak lebih pendek dari waktu pemeriksaan
  • Radiasi             : memancarkan gamma
  • Energi               : 50 – 400 keV
  • Sifat kimia        : tidak toxis dan tidak merubah sifat biologis dari farmaka 
                                yang dilabel
  • Ekonomis         : murah dan dapat diproduksi dalam jumlah banyak
Dari kriteria di atas Tc-99 merupakan radionuklida yang paling memenuhi syarat karena Tc-99 mempunyai waktu paruh 6 jam, radiasi gamma, energi 146 keV, sifat kimia tidak toxis dan tidak merubah sifat biologis farmaka yang dilabel dan ekonomis.
3. Zat Pembawa
            Untuk membawa aktifitas ke organ yang akan diperiksa diperlukan senyawa yang mempunyai spesitas terhadap organ tersebut yang biasanya disebut zat pembawa. Zat pembawa adalah unsur / zat yang dapat mengikat radionuklida dan membawa ke organ yang akan diperiksa dan dimetabolisir oleh organ tersebut.
            Kemajuan dalam bidang bioteknologi sangat membantu dalam perkembangan kedokteran nuklir baik dalam jumlah dan produksi dan jenis zat pembawa tetapi juga teknik-teknik labeling senyawa tersebut berkembang pesat. Sebagaimana radionuklida zat pembawa ini juga harus mempunyai kriteria sebagai unsur dari radiofarmaka, yaitu :
  • Mudah dilabel dengan radionuklida serta mudah preparasinya tanpa merubah sifat biologisnya terutama biodistribusi dalam tubuh.
  • Harus terakumulasi atau teralokasi sebagian besar di organ yang akan diperiksa.
  • Harus bisa dieliminasi dari tubuh dengan waktu paruh yang sesuai dengan lamanya pemeriksaan.
Zat pembawa yang sering digunakan di Departemen Kedokteran Nuklir RSCM adalah sebagai berikut :
NO
ZAT PEMBAWA
RADIONUKLIDA
ORGAN YANG DIPERIKSA
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
MDP
DTPA
DMSA
MAA
MIBI
HMPAO
Hipuran
N
Tc-99m
Tc-99m
Tc-99m
Tc-99m
Tc-99m
Tc-99m
I-131
I-131
Tulang
Ginjal (glomurolus)
Ginjal (parenkin)
Paru
Jantung
Otak
Ginjal (tubular)
Tiroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar